Jember - Dalam rangka menjalin kerja sama dan meningkatkan kegiatan pengelolaan hutan negara yang lebih baik, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melaksanakan acara penandatanganan Kesepakatan Bersama/Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di petak 37a-1 RPH Sumberjati BKPH Sempolan, pada hari Rabu (4/12/2024), dimana pada acara tersebut sekaligus dilakukan kegiatan pembinaan hukum terkait bidang agroforestry dan kegiatan penanaman bersama.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Jember Eko Teguh Prasetyo, S.Hut dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, S.H., M.H., dimana dalam acara tersebut dari Kejari Jember juga hadir Kasi Datun Rendy Indro Nursasongko, S.H., M.H. berserta jajaran Jaksa Pengacara Negara, sedangkan dari Perhutani KPH Jember hadir Wakil Adm KSKPH Jember Utara Budi Prihartono,
Wakil Adm KSKPH Jember Selatan Suyono, segenap Kepala Seksi (Kasi), segenap Asper/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) beserta perwakilan KRPH, Mandor Agroforestry dan perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kepala Sub Seksi (KSS) Pembinaan Sumber Daya Hutan (SDH), KSS Agroforestry & Ekowisata, KSS Hukum Kepatuhan Agraria & Kom Per, Kepala Urusan (Kaur) Pelaporan & Kesisteman.
Dalam sambutannya Administratur KPH Jember Eko Teguh Prasetyo, S.Hut, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan jajaran Kejari Jember dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang bertempat di petak 37a-1 RPH Sumberjati BKPH Sempolan.
Administratur KPH Jember berharap MoU tidak hanya sebatas tanda tangan namun juga ada tindak lanjut diantaranya diharapkan adanya pendampingan kepada Perhutani KPH Jember dalam memperoleh bagi hasil pendapatan agroforestry sesuai yang telah direncanakan karena didalamnya juga terdapat kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan kepada negara, untuk itu nantinya akan dipersiapkan beberapa tahapan kegiatan agar bagi hasil pendapatan agroforestry kedepannya bisa lebih meningkat termasuk PNBP juga akan semakin besar.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, S.H., M.H menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jember ingin menjadi Jaksa Sahabat Rimba dan ingin berperan menjaga rimba khususnya hutan di wilayah Perhutani KPH Jember sehingga bisa terjaga dengan baik serta bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Jember pada khususnya.
Baca juga:
Perhutani Ajak Kades Jambewangi Gali Potensi
|
Kepala Kejaksaan Negeri Jember juga menyampaikan bahwa dalam pengelolaan hutan sudah ditetapkan aturan dalam undang-undang atau peraturan lainnya baik dari kegiatan eksplorasi maupun kegiatan lainnya yang bisa menghasilkan atau meningkatkan ekonomi semua tetap harus ada peraturan yang harus dilaksanakan oleh karenanya Kejaksaan Negeri Jember sangat mendukung adanya penandatanganan Mou bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perhutani KPH Jember dengan Kejari Jember.
Keinginan Kejaksaan dan Perhutani tidak hanya sebatas MoU saja tapi harus ada tindak lanjut dalam menjaga dan mengelola hutan di wilayah Perhutani KPH Jember sehingga tetap terjaga dan menghasilkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan Perum Perhutani.
Setelah rangkaian acara penandatanganan Kesepakatan Bersama/Memorandum of Understanding (MoU) dilanjutkan dengan melakukan penanaman bersama di lokasi kegiatan yang diikuti semua peserta yang hadir.@Red.