Kejagung Amankan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Orang Pengacara

    Kejagung Amankan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Orang Pengacara

    Surabaya - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiarto, S.H., M.H., membenarkan informasi bahwa ada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    "Benar pada hari ini Rabu tanggal 23 Oktober 2024, Tim Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum hakim PN Surabaya terkait dengan penanganan perkara atas nama Ronald Tannur, " ujar Windhu. Rabu (23/10/2024) pukul 18.53 WIB.

    "Jumlah orang yang diamankan sebanyak 3 orang. Untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, " terangnya.

    "Terkait dengan materi dan kasus posisi permasalahan tersebut akan disampaikan langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung RI pada malam ini, " pungkas Windhu.

    Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada Rabu (23/10/2024) malam, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, menerangkan Kejagung menetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terdiri dari 3 hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera dan seorang pengacara juga ikut dijadikan tersangka 

    Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara ditetapkan sebagai tersangka inisial LR diamankan di Jakarta.

    Selain mengamankan 4 orang dan menjadikannya tersangka, Kejagung juga menggeledah beberapa tempat dan menemukan uang miliaran rupiah.

    "Selain penangkapan tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di pengadilan negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur, " ujar  Abdul Qohar.

    "Penyidik menemukan indikasi kuat pembebasan Ronald Tannur, diduga ED, HH, dan M, menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR, " kata Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menyebutkan bahwa di rumah LR di Surabaya ditemukan uang tunai Rp.1, 1 miliar, mata uang USD 450, mata uang SGD 717.043 dan beberapa catatan transaksi

    Sedangkan di apartemen milik LR di Menteng, Jakarta pusat ditemukan uang dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD) setara dengan Rp.2 miliar.

    Di apartemen itu juga ditemukan handphone dan bukti penukaran uang asing serta catatan pemberian uang kepihak terkait.

    Ditempat lain, di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp.97 juta, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25

    Di Semarang dirumah hakim Erintuah Damanik ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300. dan sejumlah barang elektronik

    Apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya ditemukan uang tunai Rp.104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai SGD 9.100, dan uang tunai Yen 100.000.

    Sedangkan di aparmen ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp.21, 4 juta, uang USD 2.000, dan uang SGD 32.000.

    Ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo7 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan Pangacara LR tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Probolinggo Lapor Polisi Atas...

    Artikel Berikutnya

    KPH Probolinggo Terlibat Patroli Mitigasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    KPH Banyuwangi Barat Terapkan Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan
    Perhutani Bagikan Jum'at Berkah yang Bermanfaat
    Perhutani Sosialisasikan Peralihan Program Pensiun Bagi Karyawannya

    Ikuti Kami